Banjir Jakarta Melanda Wilayah Mampang
Musibah tentunya ingin kita hindari, tapi jika memang takdir Tuhan ini terjadi maka siapa pun yang memang ditentukan terkena maka akan mengalaminya. Sebagai seorang muslim kita serahkan semuanya dengan ikhlas kepada Allah atas musibah yang terjadi sambil terus berupaya memperbaiki hal yang kurang dari kita dan dari lingkungan. Innalillahi wa inna ilaihi raji'un.
Baru-baru ini Jakarta dilanda banjir, bagi sebagian orang yang memiliki kendaraan bermotor tentu menjadi momok tersendiri. Mesin yang kena air biasanya mati. Mending jika hanya mati.. Nah kalau rusak dan tidak bisa dihidupkan lagi bagaimana? Iseng-iseng baca berita tentang banjir di Jakarta tadi juga saya menemukan artikel di Liputan6.com tentang asuransi bagi kendaraan. Penulisnya adalah Septian Pamungkas ditulis pada 29 Agustus 2016 pukul 06:12 WIB dengan judul "Lakukan Ini Supaya Klaim Banjir Diproses Asuransi". Simak artikelnya berikut ini ya..
Bagi Anda yang mobilnya diasuransikan sebaiknya tidak perlu terlalu panik. Proses klaim akibat kebanjiran bisa dilakukan asal Anda mengetahui persyatannya.
Adira Insurance pun memberikan tips agar klaim banjir dapat diproses atau tidak ditolak. Pertama, jangan memaksakan kendaraannya untuk melewati banjir atau genangan air yang dalam dengan sengaja.
Kedua, jika mobil sudah dalam posisi terendam jangan mencoba menyalakan atau melakukan starter kendaraan. Hal ini untuk menghindari terjadinya arus pendek yang bisa mengakibatkan hal yang lebih fatal lagi.
Oleh karena itu, apabila Anda terjebak banjir, segera matikan mesin mobil dan cabut baterai (accu) agar kerusakan pada mesin tidak semakin parah.
Ketiga, jangan mencoba menyalakan atau melakukan starter kendaraannya dalam keadaan kendaraan sehabis terendam banjir walaupun airnya sudah kering. Terakhir, melapor ke asuransi dalam jangka waktu paling lambat lima hari setelah kejadian.
Baru-baru ini Jakarta dilanda banjir, bagi sebagian orang yang memiliki kendaraan bermotor tentu menjadi momok tersendiri. Mesin yang kena air biasanya mati. Mending jika hanya mati.. Nah kalau rusak dan tidak bisa dihidupkan lagi bagaimana? Iseng-iseng baca berita tentang banjir di Jakarta tadi juga saya menemukan artikel di Liputan6.com tentang asuransi bagi kendaraan. Penulisnya adalah Septian Pamungkas ditulis pada 29 Agustus 2016 pukul 06:12 WIB dengan judul "Lakukan Ini Supaya Klaim Banjir Diproses Asuransi". Simak artikelnya berikut ini ya..
Liputan6.com, Jakarta
- Banjir kembali melanda Ibu Kota. Terbaru, banjir merendam kawasan
Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (27/8) malam. Akibatnya, sejumlah sejumlah kafe
serta puluhan kendaraan roda dua dan empat menjadi korban.
Mirisnya, tidak sedikit mobil mewah yang terjebak dari kepungan air sungai berwarna coklat tersebut. Jika sudah begini mau tidak mau harus seluruh bagian mobil harus dibersihkan tak terkecuali sektor dapur pacu.
Mirisnya, tidak sedikit mobil mewah yang terjebak dari kepungan air sungai berwarna coklat tersebut. Jika sudah begini mau tidak mau harus seluruh bagian mobil harus dibersihkan tak terkecuali sektor dapur pacu.
Bagi Anda yang mobilnya diasuransikan sebaiknya tidak perlu terlalu panik. Proses klaim akibat kebanjiran bisa dilakukan asal Anda mengetahui persyatannya.
Adira Insurance pun memberikan tips agar klaim banjir dapat diproses atau tidak ditolak. Pertama, jangan memaksakan kendaraannya untuk melewati banjir atau genangan air yang dalam dengan sengaja.
Kedua, jika mobil sudah dalam posisi terendam jangan mencoba menyalakan atau melakukan starter kendaraan. Hal ini untuk menghindari terjadinya arus pendek yang bisa mengakibatkan hal yang lebih fatal lagi.
Oleh karena itu, apabila Anda terjebak banjir, segera matikan mesin mobil dan cabut baterai (accu) agar kerusakan pada mesin tidak semakin parah.
Ketiga, jangan mencoba menyalakan atau melakukan starter kendaraannya dalam keadaan kendaraan sehabis terendam banjir walaupun airnya sudah kering. Terakhir, melapor ke asuransi dalam jangka waktu paling lambat lima hari setelah kejadian.
Itu asuransi yang All Risk ya mas...kalau TLO kayaknya enggak di cover ya
BalasHapusSepertinya asuransi all risk dan blm ditambah perluasan asuransi risiko banjir, makanya pas banjir diusahakan jgn ada dampak dari banjirnya. Karena banjir dan beberapa musibah lain biasanya gak masuk dlm all risk.
BalasHapusCMIIW